- oleh kominfo
- 17 Februari 2021 14:26:30
- 483 views
Bertempat di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dan Wakil Bupati Fajar Gegana secara serentak melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 melalui e-Filing didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyarti, Kamis (11/2/2021).
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk WP Orang pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk WP Badan.
Pada kesempatan ini, Bupati Kulon Progo mengingatkan masyarakat Kulon Progo agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas waktu dan memberikan contoh nyata pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.
“Tadi sudah saya laporkan kewajiban saya selaku Wajib Pajak, ternyata cukup praktis dan sekarang masyarakat dimudahkan dengan cara ini, bisa lapor dari mana saja dan kapan saja”, ujar Sutedjo.
Sutedjo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kulon Progo. Penyampaian SPT secara online akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat karena dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan fleksibel (dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja). Dengan lapor secara online, WP tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak dan menghindari adanya interaksi langsung antar masyarakat.
Pandemi Covid-19 menghambat berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat Kulon Progo. Pada tahun 2020 tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo adalah sebesar 85,31 persen dan dari keseluruhan WP yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut persentase penyampaian secara online sebesar 81,35 persen. Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama wates, Herlin Sulismiyarti, menghimbau Wajib Pajak Kulon Progo untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-Filing maupun e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id.
Pada kesempatan ini pula, Herlin mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak Kulon Progo atas partisipasinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2020. Walaupun perekonomian masyarakat tekena imbas Covid-19, penerimaan pajak KPP Pratama Wates tahun 2020 mencapai Rp 266,2 Milyar (87,20 persen dari target penerimaan pajak). Selanjutnya, target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 319, 5 Milyar.
Saat ini, KPP Pratama Wates telah membuka kembali layanan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukannya secara langsung maupun secara daring/online. Kesadaran dan kepedulian seluruh warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan sangat dibutuhkan untuk menuju kebangkitan dan kemajuan perekonomian Indonesia.