- oleh kominfo
- 17 Februari 2021 14:27:08
- 370 views
Wates, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo didampingi jajaran Forkominda sampaikan instruksi dan arahan sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM berbasis mikro kepada kapanewon, kalurahan dan padukuhan se-Kulon Progo secara daring di Media Center, Selasa (9/2/2021).
Sudarmanto, S.IP, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PMD DALDUK KB) Kabupaten Kulon Progo menyampaikan acara ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/ 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Sesuai dengan instruksi tersebut perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaannya di tingkat kalurahan. Hal itu antara lain terkait pembentukan kelembagaan PPKM, mekanisme kerja kelembagaan, pengaturan zonasi pengendalian serta refokusing dana Kalurahan/DD.
“Dengan ini kita harapkan seluruh kalurahan siap secara administratif dan penganggaran keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan ppkm mikro ini”, ujar Sudarmanto.
Nantinya dibentuk Posko Satuan Tugas/Relawan Kalurahan Aman Covid-19 yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Dengan fungsi utamanya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan.
Sesuai dengan instruksi, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT/padukuhan. Disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Ditambahkan Sudarmanto, untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan PPKM mikro ditingkat kalurahan, dibebankan pada Dana Desa (DD) dengan didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan DD untuk PPKM. Dan didukung oleh Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE 2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunanaan TKDDD 2021.
“Kalurahan untuk segera merefokusing penggunaan Dana Kalurahan Tahun 2021 untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Kalurahan”, jelasnya.
Kewenangan tersebut antara lain penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan dan mengalokasikan paling sedikit sebesar 8% dari Dana Kalurahan yang diterima untuk kegiatan penanganan covid-19 antara lain untuk aksi Kalurahan aman covid-19 dan Posko Satuan Tugas/Relawan Kalurahan Aman Covid-19.
Serta melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Kalurahan melalui musyawarah khusus Kalurahan
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo drg. Th. Baning Rahayujati, M.Kes, menerangkan bahwa dari 937 dusun yang ada, 537 dusun diantaranya memiliki kasus covid aktif/masa isolasi. Adapun data terkonfirmasi tersebut menggunakan hasil PCR sesuai arahan Kermenkes. Kedepan akan dilaksanakan analisis data secara mendalam sampai tingkat RT.
Menanggapi hal tersebut Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menyampaikan seluruh pihak terkait untuk segera menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Berbasis mikro tersebut. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
“Bahwa kebijakan ini memerlukan kesungguhan kita seluruhnya, untuk benar-benar mendayagunakan sumber daya yang ada, dan yang lebih khususnya keterlibatan warga hingga tingkat RT”, tegas Bupati Sutedjo.
Bupati berharap informasi ini harus segera sampai ketingkat bawah dan ditindaklanjuti kebijakan ini dalam kurun satu dua hari ini. Seluruh Panewu untuk memastikan dan memantau kalurahan diwilayahnya untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Lalu Lurah juga diminta mengkondisikan kebijakan ini terlaksana sampai tingkat padukuhan/RT.
“Kebijakan ini butuh partisipasi seluruh masyarakat Kulon Progo dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas sebagai upaya pencegahan penularan covid-19”, tutup Bupati Sutedjo. MCKulonprogo/tn